Dari tanggal rilis peraturannya ada udah jelas kalau pandemi ga jadi faktornya. Masa iya penentuan aset jadi aset berjangka tergantung musimnya, ane rasa kalaupun baru dibuat sekarang pun tidak begitu. Lebih mengarah ke sifat alamiah asetnya itu sendiri dan persepsi pemerintah/uu yang ada di negara yang bersangkutan. Agak kurang menjual juga karena "terjun di dunia kripto" itu ruang lingkupnya masih tidak sejelas pekerjaan 'tradisional', dalam arti bidang kerja yang udah lumrah di masyarakat publik, dan cuma niche aja macam trader (yang kadang dikelompokkkan secara umum jadi wiraswasta).
Saat ini crypto sudah legal di sini sebagai instrumen investasi dan ini sudah terjadi sebelum pandemi. Dasar dilegalkannya menurut saya karena bitcoin cs sudah diakui dunia sebagai komoditas layaknya emas maka dari itu pemerintah juga mengakuinya. Selain itu pemerintah juga mau mengambil pajak dari investor crypto. Apalagi tren investor kita semakin meningkat berinvestasi di crypto, ini juga membuat pemerintah ingin memberikan pajak kepada trader crypto.