di negara kita dilarang menyebut
Digital Assets sebagai
Cryptocurrencies 
Ini ada link aturannya gan? Baru denger ini ane dilarang nyebut digital asset sebagai cryptocurrencies. Yang dimaksud aset digital di sini apa ajakah? Apa terbatas token/koin" crypto aja atau sampai fiat digital kayak balance di Shopeepay/Gopay dkk. Agak aneh juga sih kalau ada larang segala, itu nanti hukumannya gimana terus. Masa salah sebut kena denda.
Btw gan kalau postingan agan masih fresh dan mau nambahin ide baru tinggal edit post aja, ga perlu double post.
Mohon pencerahannya Suhu, saya juga ga paham maksud =MaaManda.