di negara kita dilarang menyebut
Digital Assets sebagai
Cryptocurrencies 
Ini ada link aturannya gan? Baru denger ini ane dilarang nyebut digital asset sebagai cryptocurrencies. Yang dimaksud aset digital di sini apa ajakah? Apa terbatas token/koin" crypto aja atau sampai fiat digital kayak balance di Shopeepay/Gopay dkk. Agak aneh juga sih kalau ada larang segala, itu nanti hukumannya gimana terus. Masa salah sebut kena denda.
Bukan masalah denda atau bagaimana om @joni hehehe, begini... saya juga tidak tahu ada aturannya atau tidak, namun secara nyata itu yang diimplementasikan saat ini, saya juga sudah mencoba mencari kata-kata Cryptocurrency atau Cryptocurrencies atau Mata Uang Digital di Bursa resmi seperti Indodax dan TokoCrypto dan tampaknya itu merupakan suatu kesalahan jika ada kata seperti itu, bisa deh om @joni Cross-Check, kalau saya salah ya mohon maaf sebelumnya dan makasih sudah dikoreksi

Contoh Indodax (dan bisa om cari di halaman-halaman mereka)
Note: Intinya Secara resmi dilarang mengatakan kalo Bitcoin & Altcoin itu uang (mata uang digital)