untuk melegalkan crypto di negara indonesia masih sangat mustahil untuk saat ini karena pihak pemerintah belum ada pembahasan tentang itu apalagi di saat pandemi seperti ini semua pihak sampai kepemerintah lagi vokus dengan covid19,
Klo menurutku bisa saja terjadi karena cakupan Cryptocurrency itu luas, dan wacana jika pemerintah akan menerbitkan Digital Rupiah juga bisa dianggap sebagai tindakan pemerintah dalam menerima bentuk cryptocurrency. Hanya saja untuk cryptocurrency seperti Bitcoin, ETH, BNB dan lain sebagainya kayaknya memang akan sulit mendapatkan status legal sebagai alat pembayaran karena pemerintah kita tidak memiliki kontrol terhadap jaringan coin-coin tersebut.
entah sampai kapan ini akan berakhir yang intinya ane berani mengatakan kita indonesia untuk masalah crypto lebih baik keadaan seperti ini tidak ada campur tangan pemerintah apabila sudah campur tangan pemerintah maka para crypto pasti tidak senyaman seperti sekarang pasti mereka (pemerintah) akan membuat peraturannya sendiri dan kita pemburu mata uang digital pasti banyak yang kecewa.
Agan kemana saja ? Bukankah saat ini pemerintah sudah campur tangan terhadap perkembangan crypto di Indonesia, dimana Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas dibawah naungan Bappebti.