Sebenarnya di Indonesia diterima sebagai aset komoditas seperti ini sudah sangat cukup.
Saya setuju dengan agan. Pada dasarnya orang Indonesia itu tertarik dengan crypto sebagai alat investasi, bukan sebagai alat tukar. Kalau kehadiran Bitcoin ini hanya sebagai alat tukar digital, tanpa ada fungsi lain sebagai alat investasi, saya yakin orang-orang di Indonesia tidak akan tertarik. Terlebih lagi pada UU Nomer 7 Tahun 2011, sudah jelas menyatakan selain Rupiah dianggap ilegal. Jadi tidak akan ada ruang bagi Bitcoin ataupun koin crypto lainnya untuk diterima. Selain itu, pemerintah sepertinya tidak akan merevisi UU Nomer 7 ini meskipun banyak permintaan menjadikan Bitcoin sebagai alat tukar yang sah. Karena memang sifatnya tidak urgent, dan malah berpotensi menimbulkan polemik jika memaksakan merombak UU tersebut.