Ini bagus, berarti pengguna Alts semakin banyak, pemain kripto entah itu Bitcoin ataupun Alts selalu tumbuh di Indonesia, terlepas dari undang-undang yang anda ketik tebal, pemerintah kita itu sudah sangat berbaik hati dengan pengguna Bitcoin dan mata uang kripto di dalam negeri,
13 market + 229 aset kripto dilegalkan oleh pemerintah melalui Bappebti, sah untuk dimiliki ataupun diperjual-belikan, tinggal pilih kita mau coba ambil cuan dari jenis yang mana saja yang kita suka, selama menggunakan cara-cara yang benar dan diperuntukan untuk hal-hal yang legal, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Menurut saya undang-undang tersebut dibikin juga bukan untuk menghalang-halangi kebebasan pengguna kripto seperti kita dalam mengelola aset kripto.