Saya rasa juga seperti itu, harus ada perubahan regulasi, kadang kita membuat sebuah topik tentang bagaimana perkembangan bitcoin terhadap El Salvador kita terikat akan regulasi dan berkutik seperti mengatakan Indonesia belum bisa terhadpat bitcoin sebagai alat bayar tapi sebagai alat investasi -snip-
Saya pribadi tidak melihat adanya urgensi saat ini untuk merubah regulasi yang ada di Indonesia untuk menjadikan Bitcoin sebagai mata uang/alat bayar sebagaimana di El Salvador. Rupiah masih merupakan mata uang yang sah dan masih bisa digunakan untuk transaksi di wilayah hukum Indonesia, sementara untuk bitcoin/cryptocurrency lainnya sudah mendapat pula porsi dan regulasinya sendiri kalaupun ingin menggunakannya.
Btw, kalau misal pemerintah Indonesia melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran, lantas mengapa juga mesti susah-susah mewacanakan untuk menerbitkan Rupiah Digital?
Kalau minta review baiknya di thread
[HELP]Bantuan untuk menaikkan Rank (Newbie s.d Hero) V.2 [UPDATE]Sejauh ini rupiah digital sudah ada, walau tidak melalui BI sebut saja tokocryto, Indodax,upbit, dan pintu. Itu exchange yang ada walau ada 13 totalnya, saya tidak tau apakah yang di dana, shoppeypay, linkaja, Doku, ovo dan lainnya itu termasuk rupiah digital apa hanya sekedar kata rupiah digital itu cryptocurrencies saja?