Tergantung kesepakatan kayanya Om. Misalnya penulisan di kwitansinya dengan memakai IDR. Misalnya, pembelian apartemen seharga Rp1,2 M terus ada note nya dibayar menggunakan BTC. Terus untuk biaya-biayanya, bisa pakai IDR juga hanya uang nya yang di transfer ke rekening bank di ganti menjadi BTC ke wallet penjual.
Dibikin simple aja Om, ga usah yang ribet-ribet hihihi

Apakah sesimpel itu om? saya tidak begitu mengerti mengenai legalitasnya.
Tapi jika membaca Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban penggunaan rupiah disebutkan dalam Bab II Pasal 2 ayat 1 bahwa setiap pihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksiyang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlanjut di pasal 3 baik tunai non tunai.
Dalam BAB III mengenai pengecualian penggunaan rupiah pada pasal 4, tidak berlaku pada beberapa transaksi antara lain :
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.
Kemudian berlanjut pada pasal 5 Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Mungkin jika dilakukan pihak ke pihak tanpa pengetahuan lembaga negara itu bisa terjadi, jadi nanti mereka memiliki kesepakatan menerima BTC tapi diakui dalam rupiah. Tapi nanti tentu dalam pengurusan surat kelengkapan tentu juga harus menggunakan rupiah, seperti yang om jelaskan. Tapi tentu itu menyalahi aturan. IMO
Saya jadi teringat penggunaan mata uang Dirham atau dinar oleh Zaim Saidi (ZS) dalam sebuah pasar. Beliau sebagai Exchangernya bisa menukarkan rupiah ke Dinar atau Dirham untuk belanja di pasar yang dikelola. Tapi setelah itu malah Zaim Saidi (ZS) ditangkap karena pelanggaran pasal Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sumber:
1.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/126372/Peraturan%20BI%20No.%2017-3-PBI%202015.pdf2.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601bde50f1dc3/begini-pengaturan-penggunaan-mata-uang-rupiah-di-indonesia/Sumber: