Apakah mungkin memperketat maksudnya nanti harus ada laporan kepemilikan aset kripto?

Ngeri ya kalau kaya gitu, udah mirip calon DPR yang harus setor jumlah aset. Kalau peredarannya yang diperketat mungkin masih bisa, jadi kaya koin-koin yang ingin masuk exchange Indonesia harus memenuhi regulasi tambahan, mungkin kaya gitu. Kemudian, pajak, sejauh ini kan masih wacana, mungkin nanti trader yang terdaftar di exchange, semuanya akan dikenakan pajak pph, atau ini sudah berlaku (kudet nih).