Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira?
by
Husna QA
on 01/10/2021, 13:18:27 UTC
Terus Terang Saya Pribadi Tidak Mengerti Apa Sebenarnya Niat China Ini :D, Saya Juga Mendengar Bahwa Memang Sedari Dulu Mereka Selalu Mengeluarkan Statements Yang Negatif Ketika Keadaan Pasar Sedang Bullish. Bahkan Beberapa Waktu Lalu Saya Sempat Melihat Infografis Tentang Kepemilikan Bitcoin, China Ini Berada di Urutan Kedua Setelah Grayscale (Maaf Tidak Bisa Melampirkan Gambarnya Karena Sudah Hilang Jejak).
Beberapa waktu lalu Agan Luzin pernah share perihal kepemilikan Bitcoin oleh "Chinese Government" ini.
https://bitcointalk.org/index.php?topic=903836.msg58058069#msg58058069

Mungkin dari Sisi Aset Kripto-nya Om, Karena Sejauh Yang Saya Tahu Kalau Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia Itu Harus di Audit Terlebih Dahulu Menggunakan 2 Pendekatan, Jadi Pemilik Exchange Itu Tidak Bisa Bermain Kepentingan Secara Langsung.

Coba Baca Ini Om: https://investasi.kontan.co.id/news/daftar-lengkap-13-pedagang-dan-229-aset-kripto-terdaftar-di-bappebti

Saya Tidak Tahu Pasti Mengenai Sudah Ada atau Tidaknya Update Mengenai Kripto Yang Boleh Diperdagangkan Yang Mengacu Pada BAPPEBTI, Namun dari Artikel Yang Saya Baca Tersebut, botXcoin (BOTX) Tidak Terdaftar Disana, Tapi Kok Bisa Ya List Indodax Kemarin Itu ???
Setahu saya daftar 229 aset tersebut sudah terbit dari akhir tahun lalu, jadi bisa saja ada update terbaru yang terlewat; Jika merujuk pada Peraturan berikut:
http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_12_01_i6tg8tfb_id.pdf
maka regulasinya sudah jelas:

Pasal 1
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.