Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi kepada Beritasatu.com di Jakarta, Jumat (24/9/2021). Ditegaskan Mendag M Luthfi, Indonesia hanya akan lebih memperketat regulasi terkait transaksi kripto.
“Kita tidak larang, tetapi akan lebih memperketat regulasinya,” ujar M Luthfi melalui pesan singkat.
Sumur.Kalau menurut ane transaksi kripto tidak dilarang adalah kabar gembira, yah meskipun nantinya aturannya akan diperketat. Tapi kan semua exchange di Indonesia sudah KYC semua, lebih ketat seperti apa lagi yang beliau maksud?
Bonus: kalo misalnya nih Indo juga ikut-ikutan melarang Bitcoin di masa depan, apa yang akan agan lakukan? Tetap masih "main" kripto ato pensi?
"Main kripto", sejak kapan Indonesia melegalkan ini sebagai transaksi keuangan dengan cryto?
Setau saya sejak dulu dari pertama muncul dengan simpang siurnya baru beberapa tahun (tahun 2019) setelah di keluarkan oleh bappebti baru dinyatakan legal secara hukum tapi bukan sebagai alat transaksi keuangan, sama posisinya dengan saham itu cryptocurrencies sebagai aset berjangka, maka itu mereka bukan di bawah bank sentral Indonesia (BI) tapi bappebti. Jangan coba² anda melakukan transaksi dengan cryptocurrencies bisa di ancam pidana misal beli kopi bayarnya dengan cryptocurrencies, walau jarang sih di tindak seperti di Bali maupun perbatasan beli kopi, bensin dan lainnya dengan uang asing atau cryptocurrencies hal lumrah, seharusnya harus tukar dulu dengan rupiah.