Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
Husna QA
on 03/10/2021, 23:58:28 UTC
Masalah menerbitkan Uang digital (rupiah digital) itu adalah pekerjaan otoritas negara dalam hal ini Bank Indonesia (BI) yg di berikan tugas oleh UUD. Bukan masalah pribadi, ada kemauan " lakukan,Tidak!!!. Bukan juga mau jadi pahlawan, agan langsung jadi, "Tidak!!.
Dalam hal mengeluarkan rupiah digital, keputusannya harus memperhatikan politik ekonomi global, kebijakan world bank, kebijakan IMF (karena Indonesia banyak Utang"negara lemah), tekanan politik regional, dan dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Kecuali saya jadi presiden, hehehe " becanda.
Mungkin maksudnya UU bukan UUD, karena untuk jenis mata uang semisal Rupiah Digital itu nantinya diaturnya melalui undang-undang.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***
Kemudian untuk penerbitan Rupiah Digital juga tidak cukup hanya keputusan dari Presiden tapi mesti juga mesti ada persetujuan dari parlemen (https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945 Bab VIII Hal Keuangan).