Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira?
by
abhiseshakana
on 10/10/2021, 17:50:39 UTC
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 

Cakupan transaksi Cryptocurrency itu kan luas gan, jadi tidak hanya terfokus pada transaksi pembayaran saja. Yang dilarang saat ini di negara kita adalah sebagai alat pembayaran, tapi jika dipergunakan sebagai object transaksi jual-beli (trading maupun investasi) statusnya legal, bahkan untuk segala aturannya sudah dinaungi oleh Bappebti.