Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Indonesia Tidak Ikuti China, Kabar Gembira?
by
Husna QA
on 10/10/2021, 23:27:32 UTC
Bisnis.com,JAKARTA-Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrrency karena mata uang digital bukan merupakan alat pembayaran yang sah."itu bukan alat pembayaran yang sah, itu kok ada pemberitaannya, bisa gak jelasin sikit katagorinya gimana. 
Kalimat yang saya garis bawahi, ada kata yang terlewat jika merujuk ke sumber berita-nya,
https://finansial.bisnis.com/read/20210615/11/1405751/bi-larang-lembaga-keuangan-pakai-mata-uang-kripto-untuk-alat-pembayaran
Yang dimaksud uang digital pada sumber diatas adalah Cryptocurrency (Bitcoin/altcoin) ya, karena tidak semuanya uang digital bukan alat pembayaran yang sah (OVO, Gopay dsm. yang secara tidak langsung merupakan Rupiah dalam bentuk digital itu bisa digunakan sebagai media pembayaran).

Indonesia melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran namun masih bisa diperjual-belikan sebagai aset komoditas, secara umum kategorinya seperti disebutkan mas Abhie di atas; Sementara kalau di China itu total dilarang semuanya baik sebagai aset komoditas yang dijual-beli di exchange apalagi sebagai mata uang/alat pembayaran di sana.