Masih belum jelas juga tarif pajak yang dijadikan patokan berapa, plus volume exchange bisa aja menipu (sengaja dihitung dengan mekanisme yang menghasilkan volume terbesar buat jadi bahan marketing misalnya). Ane sendiri sih tidak yakin kontribusi pajak dari situ berkontrobusi besar kalau dibandingkan sektor" lainnya, but kalau ada pemasukan ya kenapa harus ditolak. Atau mungkin ada yang tahu detail masalah ini bisa disharekan sekalian.
kalau saya tengok di sektor saham, dikenakan pajak penghasilan dari transaksi penjualan itu berkisar 0.1% dan kalau berdeviden bisa sampai 10% dari bruto, karena crypto tanpa deviden mungkin kisaran di angka nol koma. Ini untuk perbandingan saja kalau realitasnya saya juga belum tau. [1]
Namun memang mereka telah mempersiapkannya.
Sejauh ini masih positif dan dalam pembahasan, pihak exchange juga tampak menyetujui karena bisa memberikan kepastian dan legalitas. mengenai angkanya, masih dalam draft, tapi rumornyo tidak lebih dari 0.1%. [2]
[1].
https://flazztax.com/2021/04/20/tahukah-anda-pajak-atas-transaksi-penjualan-saham/[2].
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210910112351-4-275228/kripto-bakal-kena-pajak-003-begini-penjelasan-djp