Jadi sepertinya ada di sekitar 1% (super optimistis). 1% dari milyaran rupiah kayaknya sih ga terlalu besar emang, tapi yang jelas bisa aja sifatnya berkelanjutan (selama orang trade terus).
Saya secara singkat berpikir bahwa ketika melakukan wd dan dikenakan potongan dari exchanger maka itu bagian dari pajak yang kita setor kepada negara.
Itu sih cuma buat profit exchangenya sendiri gan. Kalau belajar dari platform investasi lain sih agan nanti yang disuruh ngitung sendiri masalah pajaknya (profit trade dianggap pendapatan dan masuk pajak penghasilan). CMIIW. Setidaknya sebelum masalah pajak kripto jelas.