Bagaimana menurut sejawat semuanya?
Mungkin ini perkembangan dari tanda tangan digital yang sudah marak digunakan di indonesia E-Materai sepertinya patut dicoba. Saya pikir ini adalah pihak Peruri harus mempertimbangkan teknologi ini, karena pada awalnya E Materai yang dibahas ini adalah E-Materai dari Peruri tapi sepertinya berbeda. Sepertinya teknologi NFT basis blokchain akan lebih baik dari E Materai dari Peruri.
Selain itu ini juga sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 8 Tahun 2011 pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Jadi sepertinya kita tidak perlu lagi membeli materia manual kemudian di tempel pada dokumen kemudian discan dan dikirim.
Jujur saya sendiri belum pernah menggunakan ini, terus bagaimana penggunaannya (pembayaran materainya) apakah harus transfer uang?

Saya membaca tata cara memperoleh E Materai bagi generasi milenial saya pikir ini akan mudah tapi penerapan bagi generasi yang berumur diatas 50 tahun mungkin penerapannya sedikit sulit. Selain aksebilitasnya cukup agak ribet, susah untuk orang berumur, mungkin dari segi keamananya patut diwaspasai. Walapun disimpan dalam sistem Cloud peretas mungkin bisa memanfaatkan celah itu.
Sumber:
https://klikpajak.id/blog/uu-bea-meterai-terbaru-materai-elektronik-e-meterai-berlaku-2021/