Yang jadi pertanyaan saya sekarang apakah setiap kita melakukan transaksi akan di potong pajak? Jadi bagaimana kalau transaksi yang kita lakukan itu tidak mendapatkan keuntungan alias jual rugi? Apakah itu juga kena?
Kalo sama kek aturan saham, ya kena juga. Tiap kali agan jual kan ada fee-nya tuh, nah itu fee-nya nanti sudah include pajak. Mau jual rugi atau jual untung semua ada fee jualnya.
Asumsi saya sebelumnya kita dikenakan tarif pajak oleh exchanger dan mereka lah yang akan menyetorkannya ke negara, namun jika saya baca ternyata kita pribadi yang akan melaporkannya.
Betul, yang
menyetorkan pajaknya ya exchange, bukan kita. Tapi kita juga ikut
melaporkan ke SPT untuk penghasilan yang sudah dikenai pajak final.
Menyetorkan dan melaporkan berbeda gan. Kita cukup melaporkan, nanti tidak akan dikenai pajak lagi. CMIIW, sepengetahuan ane, silahkan kalau ada yang dari DJP mau ngasi pencerahan?