Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Saya membuat website majalahcrypto.com
by
Roman_Picisan
on 15/10/2021, 03:51:40 UTC




By the way mengenai majalahcrypto ini apakah sudah berbadan hukum (seperti: Surat Izin Usaha Penerbitan Pers)?, karena pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers "bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia", dan tentu juga dalam penyiaran berita harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers.

Lagi-lagi UU wkwkkw, berbadan hukum itu bukan "seperti: Surat Izin Usaha Penerbitan Pers". Itu berbentuk PT(baik perseorangan maupun company ), yayasan, koperasi dan perkumpulan (Lembaga swadaya, organisasi, atau sebutan lainnya) satu lagi badan hukum publik seperti PARPOLNAS dan PARLOK, masalah tunduk pada kode etik jurnalistik dan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, tergantung majalahcrypto.com tersebut bergabung dalam organisasi wartawan untuk kata "tunduk kode etik"(https://dewanpers.or.id/data/asosiasi_perusahaan_pers). Untuk media web nya jangan dianggap HOAX harus terdaftar di  dewan pers. Selamat berdedikasi