Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
Husna QA
on 18/10/2021, 02:29:38 UTC
1. Saya juga bertanya-tanya ke OP - jcojci - bisa memasukan pluang ke dalam pooling, padahal itu adalah Pialang Berjangka. dan sesungguhnya kalau membeli crypto di pluang larinya ke tokocrypto bukan dari mereka sendiri, jadi pluang itu bukan exchange tapi broker.
Yup sangat jelas tercantum di website Pluang bahwa mereka statusnya sebagai perantara atau dengan kata lain adalah broker.

Pluang bekerjasama dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang saat ini terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Ketika kamu bertransaksi di Pluang (Crypto) Asset, maka kamu bertransaksi dengan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) dan Pluang bertindak sebagai perantara.
Selain itu, saya baca di beberapa media, Pluang ini juga merupakan salah satu kanal penjualan Zipmex.

Perlu diketahui, Pluang merupakan aplikasi investasi emas dan Micro E-Mini S&P 500 yang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, pialang yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan kliring transaksinya dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang merupakan kanal penjualan dari PT Zipmex Exchange Indonesia, yang juga diawasi langsung oleh Bappebti.

2. tidak ada nama pluang (PT PG Berjangka) di 13 exchange terdaftar bappeti. kalau ada apa-apa, kita tidak bisa claim (karena itu ilegal)
Ilegal, dengan catatan kalau kasusnya mereka mengaku-ngaku sebagai exchange (dan mereka tidak mengklaim itu), karena yang terdaftar resmi di Bappebti adalah exchange yang menjadi partnernya.

Statusnya yang terdaftar id Bappebti:
https://bappebti.go.id/pialang_berjangka/detail/927