Sudah sepuluh tahunan sejak Bitcoin digadang-gadang jadi uang digital, tetapi kripto masih dijegal banyak regulasi-regulasi beberapa negara.
Aset kripto tidak tunduk pada peraturan atau mekanisme pengawasan atau otoritas tertentu, alasan pelarangan aset kripto di negara tertentu karena menemukan risiko tinggi bagi pihak yang bertransaksi, harganya mudah berubah, dan dianggap bisa digunakan untuk tindakan ilegal karena setiap individu bisa melakukan transaksi tanpa mengungkap identitas.
Status hukum tentang penggunaan cryptocurrency sangat bervariasi di beberapa negara. Sebagian negara telah melarang penggunaan Bitcoin (cryptocurrency) secara terang-terangan dengan hukuman berat bagi siapa pun yang melakukan transaksi cryptocurrency. Tetapi ada negara tertentu tidak menjadikan Bitcoin sebagai transaksi ilegal, seperti indonesia misalnya, Indonesia belum mengakui Bitcoin atau crypto lainnya sebagai alat pembayaran yang sah, namun memberikan kepastian hukum terhadap pengguna crypto.