-snip- mata uang di suatu negara itu merupakan kedaulatan dan simbol negara. Dan uang fiat yang dikeluarkan oleh negara harus dijaga nilainya karena akan sangat menentukan kesejahteraan masyarakat. Itulah alasannya beberapa negara belum mengakui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah karena sifatnya yang sangat fluktuasi.
Fluktuasi nilai Bitcoin yang sangat tinggi (volatilitasnya), memang merupakan salah satu pertimbangan mengapa Bitcoin tidak dilegalkan sebagai alat tukar. Tapi untuk di Indonesia, kalau menurut saya, alasan utamanya karena UU NO 7 Tahun 2011 hanya mengesahkan Rupiah sebagai alat tukar di negara RI. Dengan ini, otomatis selain Rupiah menjadi ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah negara RI.