Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 7 from 7 users
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
DroomieChikito
on 12/11/2021, 01:29:00 UTC
⭐ Merited by MAAManda (1) ,ETFbitcoin (1) ,Luzin (1) ,stompix (1) ,skarais (1) ,bayu7adi (1) ,nurilham (1)
Akhir akhir ini berita mengenai Bitcoin mulai kembali ramai di jagat Indonesia karena menarik banyak spekulan termasuk yang saat ini muncul di beberapa cuplikan Video dari Fatwa MUI. Sebagai seorang muslim, ane tidak munafik mengenai hukum terkadang ane gak terlalu memperhatikan hukum haram dan halal.

Judul sebelumnya sangat bombastis (MUI mengharamkan crypto), sekarang saya balik;

MUI Halalkan Cryptocurrency Sebagai Komoditi yang Sah untuk Diperjualbelikan

Tentu ini berita yang mengembirakan bahwa MUI sebagai Lembaga [1] yang sejalan dengan Pemerintah. Di Indonesia dari zaman kemerdekanan (1946) menggunakan ORI (Oeang Republik Indonesia) hingga berubah jadi Rupiah sebagai mata uang dan merupakan alat tukar resmi, selain dari pada itu tidak boleh (termasuk emas dan kripto), jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi karena ini sudah mutlak sejak zaman dahulu.

Kembali ke topic, bagaimana sejauh ini menurut pandangan agan-agan, atau mungkin dari agan yang dapat memberikan komentar seputar berita di negara kita karena Bitcoin menarik banyak pihak, bahkan pemerintah pun begitu serius menaggapi ini. Meskipun sudah resmi sebagai salah satu aset investasi yang disamakkan dengan saham, emas dan lain lain. Sebagai pengguna crypto terutama Bitcoin, rasanya ane tertarik untuk mengobrol. Agan tidak perlu sungkan jika tidak memiliki argumen hanya karena hukum agama harus berdasarkan dalil dan hadist. Kalaupun tidak memilikinya, agan hanya perlu mengutarakan pendapat pun sudah sangat ane hargai sebagai bentuk kepedulian komunitas cryptocurrency di Indonesia.  Cheesy
Kita sudah punya pemimpin dan ulama yang harus diikuti, itu sejalan dengan hukum yang sampeyan sebutkan di atas, itu juga sebagaimana sampeyan menyikapinya, ada kalanya orang tidak percaya dan membangkang atas keputusan tersebut dan ada juga yang manut wae.

Berinvestasi dalam Islam itu Muamalah artinya dianjurkan dan menguntungkan semua pihak, serta melarang manusia untuk mencari dan mendapatkan rezeki melalui spekulasi dengan berbagai cara lainnya yang sifatnya merugikan orang lain [2].

Apakah bitcoin itu spekulasi dan merugikan?,
Kita tidak berspekulasi di sini, karena kita bisa melihat fundamental dan teknis dari bitcoin, Kemaren adalah new ATH, kalau sebelumnya ngaku rugi itu bohong, apa lagi banyak yang bilang rugi di tahun 2017 karena nyangkut. tentu sekarang tidak rugi lagi, malah untung sekian persen.

Tidak ada yang rugi karena bitcoin kecuali orang yang tidak sabar.

[1]. https://dosensosiologi.com/5-perbedaan-lembaga-dan-organisasi-asosiasi-lengkap/
[2]. Mashuri, Faktor-faktor investasi dalam pandangan Islam, Jurnal