Terlepas dari pertanyaan OP, saya jadi penasaran pandangan temen temen disni yang muslim. Tidak beda pada saat pertama kali uang kertas di ciptakan, ulama juga sempat mengharamkannya. Namun saat ini sudah jelas kita semua menggunakannya dan tdk ada lagi yang mempermasalahkannya.
3 hal yang menjadi alasan yaitu ketidakpastian, dampak kerugian, dan gambling. Jika saat ini sistem ekonomi terus memberikan gap kemiskinan yang sangat besar karena inflasi mengurangi nilai fiat itu sendiri, dan saya mencari alternatif dengan menyimpan nilai menggunakan bitcoin, apakah salah dan saya melakukan hal yang haram?
Sebenernya saya cukup kecewa dengan fatwa tersebut, faktanya ada banyak temen ku yg karna BTC bisa bangun rumah padahal mereka dari keluarga tidak mampu.