Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: The National Ulema Council of Indonesia declared cryptocurrencies haram
by
oHnK
on 15/11/2021, 15:16:03 UTC

If you are a Muslim and want to know more about the meaning of the terms above, you should ask the competent ulema. This term can also be seen in fiqh books (for example, Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu, Chapter on Financial Transactions Law written by Wahbah az-Zuhaili, a scholar from Syria).

You can also read some shariah analysis on Bitcoin, Cryptocurrency and Blockchain here:
https://islamicbankers.files.wordpress.com/2019/02/2017-shariah-analysis-of-bitcoin-cryptocurrency-blockchain.pdf

Terlepas dari pertanyaan OP, saya jadi penasaran pandangan temen temen disni yang muslim. Tidak beda pada saat pertama kali uang kertas di ciptakan, ulama juga sempat mengharamkannya. Namun saat ini sudah jelas kita semua menggunakannya dan tdk ada lagi yang mempermasalahkannya.

3 hal yang menjadi alasan yaitu ketidakpastian, dampak kerugian, dan gambling. Jika saat ini sistem ekonomi terus memberikan gap kemiskinan yang sangat besar karena inflasi mengurangi nilai fiat itu sendiri, dan saya mencari alternatif dengan menyimpan nilai menggunakan bitcoin, apakah salah dan saya melakukan hal yang haram?

Sebenernya saya cukup kecewa dengan fatwa tersebut, faktanya ada banyak temen ku yg karna BTC bisa bangun rumah padahal mereka dari keluarga tidak mampu.