Kalau lihat dari link om @CucakRowo sepertinya dari pihak NU, bagaimana dengan muhamadiayah dan golongan lain yang diakui keberadaannya di indonesia ya.
Saya sudah naruh link perbedaan antara lembaga dan organisasi di post
No.2 karena pasti saya tebak, akhirnya juga akan mengarah ke situ.
MUI adalah Lembaga, sedangkan yang lain disebutkan adalah Organisasi. tentu kedudukan Lembaga lebih tinggi dari pada organisasi, karena lembaga adalah kumpulan dari beberapa organisasi terpilih. Ya kalau sampeyan mau ngikut tentu akan ngikut mana yang kedudukannya lebih tinggi kan?. di MUI ada orang NU dan orang Muhammadiyah, mereka dipilih atas utusan pimpinan/ketua umum masing-masing, jadi tidak serta merta atau sekonyong-konyong ada di lembaga tersebut, tiap putusan mereka telah dimusywarahkan dengan pimpinan mereka, ini sama halnya kayak utusan Indonesia di PBB, suara mereka adalah suara Indonesia.
Kalau Muhammadiyah sendiri dalam memutuskan hal ini tidak tergesa-gesa, mereka mengkaji dalam-dalam sebelum memberi fatwa. [1].
“Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,”
“Teknologi ‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,”
“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,”
[1].
https://muhammadiyah.or.id/mata-uang-kripto-tidak-sekadar-mubah-atau-haram/pun jika keputusan Mubes NU seirama dengan PWNU Jatim (which is saya rasa ndak mungkin sama), kembali ke awal komentar saya. Mau diikutin silahkan, nggakpun nggak masalah.
Mudah-mudahan seirama dengan pimpinan mereka,
Yenni wahid sebagai tokoh NU, menjelaskan; [2].
bisnis kripto ini masuk kategori muamalah. Artinya, untuk mencari status hukumnya perlu mencari dalil yang mengharamkannya.
Yenny mengatakan dalam muamalah sesuatu baru dikatakan boleh apabila memenuhi setidaknya lima prinsip,
"Adanya kerelaan antara kedua belah pihak. Tidak ada unsur riba. Tidak ada unsur manipulasi atau ketidakjelasan. Tidak ada unsur yang membahayakan. Tidak ada kerugian yang besar,"
Yenny mengungkapkan, berdasarkan forum ulama di Bahtsul Masail, dijelaskan jika seorang memahami betul tentang kripto maka dia boleh melakukan transaksi kripto. Sebab, dia pasti terhindar dari mudarat.
[2].
https://kumparan.com/kumparanbisnis/cuan-dari-uang-kripto-dipakai-donasi-bangun-masjid-bagaimana-hukumnya-1w7luBmOadf/fullyang penting rukun, ojo jotos2an yoo..
Di sini orang kripto semua, sudah pasti rukun bro, ini juga kan tempat ngumpulnya bitcoiner, kecuali kalau ada penyusup misalkan pemain saham atau forex yang usahanya sepi karena anak muda zaman sekarang pada invest ke kripto.