Larangan BI untuk menggunakan cryptocurrency ini seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran,
Selain itu ada juga PBI No 19 /12/PBI tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial yang juga menegaskan bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
sebelum ngoceh sana sini baiknya baca rules lebih dulu untuk tidak ngepost multiply seperti 2 di atas. lagian dah banyak yang jawab sama seperti sampeyan, buat apa diulangi.