Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
DroomieChikito
on 23/11/2021, 01:29:05 UTC
Untuk menyikapi kehadiran dua uang baru ini,
apa maksudnya dua uang baru?, sepanjang thread ini hanya membahas soal crypto bukan uang.
Jelas tidak nyambung diskusinya karena yang diposting di atas sebenarnya adalah bahasan lain (tentang e-money dan cryptocurrency).
Pada kata uang baru-nya juga itu aslinya menggunakan tanda petik.
Heran dah banyak bener yang baru bikin akun langsung posting plagiarisme. Semua post yang fajrie1 buat ini semuanya jiplak tanpa sumber. Saya juga agak bingung ketika dia ngomong rosalia, rupanya Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI yang dia jiplak di sini. hati-hati aja, kedepan pasti banyak lagi yang seperti ini, karena sebelumnya juga pernah tegep lalu diulangi bikin akun baru hanya untuk plagiarisme (merusak forum).

*sorry oot (gk usah dibales)