Mungkin transaksi individu atau internasional aja yang bakal masuk ranah abu", tapi kalau volume transaksinya cuma $5 atau $10 per bulan masa iya pemerintah mau capek" menjerat user yang bersangkutan atau menelusuri seluruh address yang mungkin (atau tidak mungkin) dia miliki? Baru kalau ada yang jualan barang dengan nilai ratusan juta atau milyaran itu yang mungkin kena masalah, apalagi kalau posting adsnya di publik. Ya siap" aja kalau dibawa ke ranah hukum.
Klo menggunakan Bitcoin (maupun altcoin lainnya) buat transaksi internasional atau cross border supply saya rasa tidak akan dipermasalahkan secara hukum, karena segala aturan yang berkaitan dengan kewajiban penggunaan Rupiah hanya bersifat untuk segala jenis transaksi yang dilakukan di Negara Indonesia saja.