Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Benerin dulu quoted-nya gann,
bukan karena itu, bitcoin bukan exchange jadi tidak bisa disangkut pautkan dengan KYC, exchange sudah beda tempatnya antara ilegal dan legal menurut bappeti.
Ada 11 Exchange legal di Indonesia, jadi kalau kamu kamu ngomong
belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC, itu jelas salah.
Sebenarnya binance sudah menerapkan KYC bagi pengguna baru [1],
[1].
https://www.binance.me/en/blog/community/moving-crypto-forward-with-updated-kyc-policies-on-binance-421499824684902779