Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Sepertinya agan gagal paham dengan tulisan Op. Bitcoin itu Currency, bukan exchange.
Hingga saat ini bitcoin masih dianggal ilegal, selain yang diterbitkan oleh negara (otoritas moneter)
Bitcoin merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter, wajar jika bitcoin dianggap ilegal.
Bitcoin (cryptocurrency) salah satu metode pembayaran baru di dunia yang tidak menggunakan fiat.
Sekarang Bitcoin mulai diterima khususnya di Indonesia. Karena Bappebti sudah memberikan kepastian hukum tentang Bitcoin di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi menggunakan bitcoin bisa dibilang sudah legal di Indonesia.