Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 4 from 3 users
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
nurilham
on 14/12/2021, 07:50:49 UTC
⭐ Merited by Antonas1 (2) ,masulum (1) ,MAAManda (1)
sebagai non-muslim saya menanggapi pernyataan MUI hanyalah sebagai tafsiran mereka saja karena sejatinya kripto tidak pernah membuat pelanggaran agama kecuali "oknum".
Itu fatwa, bukan asal tafsiran gan. Kalau kami sebagai muslim, fatwa ini sifatnya penting sekalipun pada pelaksanaannya dikembalikan kepada individu masing-masing. Kenapa penting? Karena bagi seorang muslim, fatwa ini dijadikan sebagai salah satu sumber pedoman hidup. Tidak semua yang ada saat ini sudah jelas landasan hukumnya di dalam Islam, makanya ada MUI yang akan melakukan ijtihad dan nantinya membuat fatwa untuk hal-hal seperti itu. Haram tidaknya sesuatu hal, tidak mesti karena adanya pelanggaran. Banyak aspek yang ditinjau ketika proses ijtihad, beberapa di antaranya sudah agan mu_enrico sebutkan di atas.

Tapi pada pelaksanaannya seperti yang saya bilang di atas, dikembalikan kepada individu masing-masing. Karena fatwa ini sifatnya bukan hukum yang mengikat di negara ini, maka sekalipun tidak mengindahkannya tentu tidak ada sanksi. Namun bagi yang merasa perlu memperhatikannya demi ketaatan kepada agama, sudah selayaknya menaatinya jika memang sudah keputusan final.


https://www.antaranews.com/berita/497366/mui-fatwa-penting-sebagai-pedoman-hidup-muslim
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5837dfc66ac2d/kedudukan-fatwa-mui-dalam-hukum-indonesia