Bank Sentral Tiongkok (PBoC) menyatakan bahwa semua transaksi keuangan yang melibatkan mata uang kripto (cryptocurrency) adalah ilegal. Namun, Indonesia tidak akan mengikuti langkah Tiongkok tersebut.
Menurut saya Bitcoin dianggap ilegal karena belum adanya exchange yang menggunakan fitur KYC. Seperti Binance yang di Banned di beberapa negara karena masalah Kantor yang beroperasi berbeda alamat dengan alamat yang didaftarkan. Dan sekarang jika Exchange yang belum nenggunakan KYC, akan diawasi oleh badan yang berwenang. Seperti di Amerika Serikat.
Maaf sebelumnya, mungkin post ane sedikit Off topik. Ane menemukan sedikit kejanggalan di posting ini

[/url]
Bagaimana bisa sebuah posting dengan quoted salah dan terbilang Common Sense dihargai Merit. Sejujurnya ane tidak menemukan sesuatu yang spesial di postingan ini, yang membuat ane bertanya-tanya dari segi apa
p.b.winry melihat posting ini sehingga layak diberi merit.
Ane tidak menuduh ke-2 akun ini dikelola orang yang sama, karna ane tidak lihai mencari bukti tentang keterkaitan akun.
Mungkin para senior bisa menemukan bukti yang valid keterkaitan ke-2 akun ini.