Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
oHnK
on 19/12/2021, 12:59:45 UTC

Underlying adalah aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi. Aset yang dijadikan sebagai underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud.

Saya pikir kalau kita harus membaca dengan seksama di setiap keputusan fatwa dan memahami arti dari halal: ~ sebagai memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying ~.


Dalam hal ini MUI mengharamkan BTC, sedangkan di Inggris membayar zakat dengan BTC. Ini kan berbeda ya, kenapa berbeda? Jika cerita underlying, fiat sendiri walaupun berbentuk fisik bahkan underlying asetnya tidak ada selain jaminan Bank Sentral. Apa bedanya BTC dengan Uang digital saat ini? Jika CBDC diciptakan di Indonesia, pasti akan di halalkan sedangkan BTC diharamkan.