Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Menyikapi Hukum Bitcoin di Indonesia
by
DroomieChikito
on 20/12/2021, 08:24:03 UTC
mereka mengatakan crypto haram jika tidak memenuhi syarat sil'ah dan underlying secara umum (mungkin karena tidak ada ekonom handal di lembaga tersebut, jadi tidak secara spesifik menyebut crypto apa saja yang halal dan haram)
Penyebutan secara umum lebih mengakomodir semua, jadi tinggal dipilah mana yang memenuhi syarat di atas mana yang tidak. Jika disebutkan secara spesifik maka bisa-bisa aset kripto baru yang datang kemudian mesti ada penegasan lagi.
Ya betul, tapi hal ini menyebabkan ke simpang siuran dari masyarakat dalam menela'ah fatwa tersebut, mereka melihat secara umum padahal sudah jelas-jelas isi fatwa tersebut tidak mengatakan haram secara keseluruhan crypto. Ada jenis crypto yang halal dan ada jenis crypto yang haram. Kalau menurut saya sih ditela'ah saja 229 jenis crypto (yang legal secara hukum) di aturan bappeti Nomor 7 Tahun 2020, tidak mesti kripto yang baru datang.

ya kalau bisa dikasih sertifikat halal jika kesemua 229 jenis crypto tersebut telah memenuhi syarat sil'ah dan underlying.