Jadi sebenarnya kripto akan tetap ada di indonesia ya gan, namun ada regulasi yang berubah. Perubahan regulasi akan ditentukan oleh yudikatif atau pembuat undang-undang. pembuktiannya, ketika metaverse ada, akankah transaksi di dalamnya bisa pakai kripto? jika bisa berarti sudah tidak ada kendala lagi.
Untuk saat ini Regulasi crypto di Indonesia sudah jelas, yakni hanya bisa diperdagangkan sebagai aset komoditas saja dibawah naungan Bappebti. Mungkin saja bakal ada perubahan Regulasi mengingat ada wacana jika pemerintah Indonesia memiliki niat untuk menerbitkan Digital Rupiah.
Jika Digital Rupiah beneran direlease sebagai sebuah bentuk Cryptocurrency maka akan ada perubahan regulasi, akan tetapi jika Digital Rupiah nanti bentuknya bukan cryptocurrency maka saya rasa tidak akan ada perubahan Regulasi.