-snip- 4. Belun ada kepastian hukum yang nyata bagi bitcoin di indonesia, baik dari UU negara atau agama.
Maaf sedikit menanggapi review agan pada poin di atas.
Kalau UU di Indonesia yang secara spesifik tentang cryptocurrency setahu saya memang tidak ada, tapi kalau mau ditelusuri beberapa UU berikut masih ada kaitannya dengan aturan cryptocurrency di Indonesia*: - UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang - UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal - UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Pasal 1 ayat 2).
Dan mengenai aset kripto, pemerintah Indonesia melalui peraturan Bappebti sudah mengizinkan perdagangan cryptocurrency ini di bursa berjangka. Bahkan Bappebti melalui peraturan No. 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto** sudah mengakui Bitcoin dan beberapa jenis aset kripto lainnya yang boleh diperdagangkan di Indonesia.