kalau maksudnya sebuah negara, ya tentu saja respon kita sangat lambat, bukan hanya hal itu tapi juga yang lain. Dan harap maklum saja, banyak hambatan dan keterbatasan selain anggaran yaitu SDM. Tapi untuk yang sampeyan maksud uang digital, tidak banyak negara yang membuatnya. itu pun sebatas Asia seperti China sedangkan Amerika dan eropa yang menjadi kiblat dalam perekonomian Indonesia nyatanya belum.
Memang mungkin belum ada pihak yang dianggap mampu karena saya yakin tetap saja jika nanti itu terjadi, pemerintah juga akan menggunakan sistem tender. Atau mungkin pemerintah melalui BI sebagai pemegang kuasa penerbitan mata uang dan teknologinya dan saya yakin prosesnya akan panjang karena saya yakin akan membutuhkan persetujuan dewan dewan disana.

Mengenai CBDC mungkin cina menjadi salah satu negara yang paling getol karena mereka saat ini sepertinya sudah melarang segala aktifitas terkait crypto. Itu sebabnya mereka telah melakukan beberapa uicoba di beberapa kota besar di negaranya. Bahkan menurut
sumber yang saya baca mereka telah siap meluncurkan E-CNY pada bulan februari tahun ini.
Selain cina nampaknya Kazakhstan juga akan segera menyusul cina, mereka tidak melarang seperti cina. Kazakhstan sedang mengujicobakan percontohan proyek CBDC. Sepertinya pemerintah mereka juga mencoba mensentralisasikan crypto. Tapi entah bagaimana perkembangan mereka hari ini karena dulunya mereka adalah negara diasia yang merupakan surga penambang yang memiliki peringkat ke 2 setelah cina pada masanya. Tapi semenjak kerusuhan, matinya listrik dan jaringan internet sepertinya membuat para penambang siap pergi.
Kemudian untuk Amerika tepatnya di Brasil sepertinya mereka mulai membuat proyek CBDC juga. Melalui Bank sentral brasil mereka akan memulai program percontohan mata uang digital tahun ini. Sedangkan untuk indonesia sendiri sampai saat ini saya bahkan belum jelas sampai dimana progres perkembangannya, saya belum mendapatkan berita terbaru.
Mohon koreksi jika saya salah 
Sumber:
https://finance.yahoo.com/news/cbdc-launch-first-2022-093011347.htmlhttps://member.fintech.global/2021/09/20/china-set-to-introduce-digital-yuan-by-early-2022-in-regtech/https://insight.kontan.co.id/news/surga-bitcoin-kazakhstan-berpotensi-ditinggalkan-penambang-efek-ledakan-kerusuhanGan, pemerintah kita itu perlu diakui munafik. Ketika kripto booming, mereka seperti kebakaran jenggot dan menyebut bahwa kripto itu haram, ilegal dan membahayakan. Tapi, ketika ada ghozali everyday, apa coba? mereka dengan gampangnnya menyebut pengenaan pajak pada ghozali. Partanyaan saya, apakah dalam perundangan pajak disebutkan, siapapun yang mendapat uang dari kripto dengan besaran sekian dikenakan pajak? terus kenapa sebelumnya diam saja ketika kripto disebut ilegal dan haram? birokrat mata duitan dan munafik ya gitu