Masih agak bingung
Larangan ini maksudnya, kalo lembaga keuangannya sendiri yang menawarkan penukaran fiat><kripto secara internal kan? Karena selama ini kita menggunakan transfer bank untuk depo ke exchanges, penukaran atau perdagangannya terjadi diluar lembaga jasa.
Yang bikin bingung disini, bank kan berarti memfasilitasi transaksi ke exchange. Sekarang beberapa apps payment gateway yg udah terverifikasi OJK juga mulai mendukung depo/wd ke exchanges. Dan Seingat saya, saat ini Permata Bank bermitra dengan tokocrypto, pas depo nanti saldonya bukan IDR tapi BIDR (bikinan binance).