Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
DroomieChikito
on 29/01/2022, 00:26:29 UTC
Pengenaan pajak bisa dilakukan bukannya pada alat transaksi yang diakui negara, termasuk mata uang negara  manapun. Jika koin kripto tidak diakui negara dan buktinya beberapa lembaga menegaskan itu haram, kenapa mereka dengan cepat mengenakan pajak pada hasil etherum? sedangkan tidak mengakui bahwa kripto sebagai mata uang alat tukar. Jika sudah ada regulasi mungkin bisa

Budayakan membaca.

beberapa sudah dijelaskan di atas dan di post sebelumnya, baik itu mengenai pajak penghasilan, haram dan sebagainya. tidak semua kripto itu haram.