Perkembangan Cryptocurrency mulai sangat pesat di asia tenggara, Indonesia, Philipina, Thailand dan Vietnam tercatat sebagai negara dengan pengguna cryptocurrency terbesar di asia tenggara sekarang ini, namun dari negara negara tersebut sepertinya Thailand yang akan menjadi pelopor di asia untuk menerapkan regulasi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah,
Akan terus berulang dan berulang, Negara kita ini saya kira sudah cukup dalam hal aturan yaitu sebagai investasi yang teregulasi bappeti. Kalau mau dilanjut sebagai alat pembayaran yang sah, saya rasa itu jadi misi hil yang mustahal di NKRI. (kecuali rupiah digital)
Saya sependapat dengan agan DroomieChikito. Negara kita hanya menganggap Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah (sesuai dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2011) sehingga cryptocurrency tidak akan pernah memiliki kesempatan untuk dijadikan alat pembayaran secara legal, kecuali jika suatu saat Indonesia berada pada situasi TINA (There Is No Alternative).