Berdasarkan sudut pandang saya dalam memandang masalah ini, selagi tidak merugikan orang lain menurut saya sah-sah saja, karna sejauh ini yang saya lihat, semua senang berada di sunia crypto ini.
Itu pandangan saya, tapi tiak tau kalau ulama nantinya melarang berdasarkan dalil-dali yang shahih, kita harus ikut kalau nantinya ada pelarangan karane Dalilnya kuat.
Selagi tidak melewati dari unsur-unsur ke mendekati Haram (ketetapan MUI. red) saya juga berpendapat demikian. Kan mereka tidak pukul rata bahwa semua crypto itu haram, ada juga yang tidak. Tapi karena barang (isu) ini bagus buat digoreng, sama media dan pengamat dibesar-besarkan dengan sedikit
memelintir judul. Karena mereka ini sadar dan paham betul watak orang Indonesia yang tidak suka membaca, alias hanya baca judul, seharusnya-kan orang waras itu menerapkan 3S (Saring Sebelum Sharing)