Ada isu katanya sedang mengurus perizinan dari bappeti untuk koin ASIX tapi tidak tau juga kejadian sebenarnya seperti apa,
Awal muncul token ini Bappeti memberikan larangan karena belum terdaftar di Bappeti. Tapi dalam berita yang saya baca Bappeti juga sampai klarifikasi, agak aneh juga. Katanya mereka dalam
proses perijinan. Memang dalam Peraturan bappeti no 7 tahun 2020 disebutkan:
Pedagang Fisik Aset Kriptomemperdagangkan Aset Kripto yang ratingnya belum masuk ke dalam 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) (500 cmc) namun penilaian berdasarkan Analytical Hierarchy Process diatas 6,5
Ada syarat khusus token yang belum masuk peringkat 500 CMC dengan penilaian Analytical Hierarchy Process dengan nilai minimal yang di dapat 6,5.