Ya pasti indonesia telah melgalkan Crypto sebagai Aset komoditas, dan membuat beberapa regulasi untuk memberi rasa nyaman pada pengguna melalui peraturan Bappebti no 7 tahun 2020. emudian jika menjadikan crypto sebagai legal tender maka sepertinya akan bertentangan dengan UU mata uang pasal 21 ayat 1. Entah itu hubungan dengan IMF atau tidak menurut pemahaman saya, sejauh ini banyak sekali alasannya salah satu nya mungkin bertentangan dengan sistem Sentralisasi keuangan indonesia jika dijadikan sebagai mata uang oleh pemerintah indonesia. Mungkin juga SDA, teknologi belum cukup mampu menunjang. Seharunya mungkin om bisa lihat bagaimana Elsalvador saat ini, dan mungkin indonesia bisa belajar dari sana. Tapi saya belum menemukan alasan yang keluar dari mulut presiden sendiri itu hanya opini saya.
Sebenarnya diskusi seperti ini sepertinya pernah dilakukan di Thread yang di lampirkan oleh om @abhiseshakana di reply atas
Sumber