Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Kita Perlu Forum Legal Secara Fisik?
by
lombok
on 03/03/2022, 22:09:21 UTC
[quote author=Luzin link=topic=5388164.msg59414497#msg59414497

Kalau di indonesia karena itu berhubungan dengan aset komoditas maka saya pikir pengawasnya adalah Bappeti. Tapi indonesia juga memiliki OJK, OJK ini befungsi sebagai pengawas, mengatur, menyelidiki kegiatan pada sektor keuangan. Memang hampir serupa tapi sepertinya berbeda, walaupun kadang OJK juga selalu mengingatkan tentang investasi baik crypto atau bukan. Mengenai pencipataan token/crypto kemudaian akan diperdagangkan maka dia wajib untuk ijin ke bappeti saja. Mengenai expert atau tidak Bappeti tentu itu sudah dipilih oleh negara semoga para pekerja mereka memang berpengalaman dan tahu betul mengenai crypto.
[/quote]
Bappebti dan OJK menurut saya belum sepenuhnya maksimal, dan kedua lembaga ini bergerak sesudah adanya suatu perkara kejadian walaupun tidak semua. Jadi masih ada celah bagi penipuan untuk dapat masuk.

[quote author=Luzin link=topic=5388164.msg59414497#msg59414497

Nampaknya tidak, forum ini sepertinya tidak berhubungan dan tidak dapat digunakan sebagi acuan lembaga pemerintah. Bappeti telah menentukan dalam peraturan mereka syarat syarat menciptakan token crypto dan dapat diperdagangkan dalam bursa, kalau tidak salah tertuang dalam peraturan Bappebti No. 7 tahun 2020. Forum ini hanya sebatas tempat berdiskusi dan bahkan saya pikir tidak semua orang indonesia yang berinvestasi dalam proyek crypto token tahu akan forum ini.
[/quote]
Apakah menurut agan Luzin dalam peraturan no 7 tahun 2020 ada ketentuan terkait pembuatan dan standar standar apa yang harus dipenuhi sebelum aset crypto diperdagangkan? Jika bergantung pada Bappebti saya rasa masih kurang, karena ranah yang mereka naungi sangat luas dan belum bisa menyensor secara penuh. Namun saya apresiasi terkait langkahnya yang sudah mengeluarkan peraturan perdagangan aset crypto seperti yang agan sebutkan.


Ya kalok ditinjau dari lambannya OJK & Bappebti saat ini, ya sebetulnya tidak perlu lembaga baru, hanya kinerja yang sudah ada saat ini diperbaiki. Percuma juga nambah lembaga baru tapi kalok kerjanya males-malesan juga hasilnya nggak ada. Apakah load OJK saat ini terlalu tinggi dengan segala macam, mulai dari binary trading, robot trading, sampai pinjol, dan uang ghaib diurusi oleh OJK? Ane rasa tidak karena gaji mereka tinggi. Kalo mau enak-enak ya jadi tukang parkir aja cuma duduk-duduk, jangan kerja di OJK.
Setidaknya ada divisi dibawah badan Bappebti dan OJK yang secara khusus menangani ranah crypto sebelum masuk ke pembahasan mereka secara serius dalam menentukan arahan dan peraturan.