Post
Topic
Board Altcoins (Bahasa Indonesia)
Re: [TUTORIAL] Membuat Koin Micin (Token) Sendiri
by
abhiseshakana
on 04/03/2022, 12:17:54 UTC
Klo tujuan dari pembuatan token/coin hanya untuk iseng-iseng atau sekedar bahan eksperimen maka tidak diperlukan perijinan khusus, tapi klo tujuannya untuk bisa diperdagangkan di market (exchange) Crypto di Indonesia, maka token/coin harus mendapatkan legalitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto yang dikeluarkan oleh Bappebti. Kecuali jika market yang dibidik adalah exchange diluar Yurisdiksi Indonesia, maka perijinan dari Bappebti bisa dilewati  Grin.