Tanpa mixer yang dibahas oleh om @Husna QA diatas, saya yakin DS dan IK mengetahui hal mendasar mengenai Non-Custodial Wallet, terlebih lagi DS dan IK juga bermain di ranah kripto. Cukup dengan membuat wallet, menyimpan aset di wallet tersebut, menghapus segala hal yang terkait dengan wallet itu kecuali PK (Private Key) yang akan disimpan ditempat yang aman.
Nah, aset yang disimpan di
non-custodial wallet tersebut dikirimnya dari mana? Kalau sumbenya dikirim dari hasil trade di exchange apalagi yang mengharuskan KYC sebagaimana regulasi yang berlaku pada exchange di Indonesia, bisa saja ditelusuri lebih dulu histori transaksinya dari sana dan berujung diminta menunjukkan keberadaan
non-custodial wallet-nya.