bahkah salah satu dari mereka yaitu IK sempat membuat projek crypto yg bernama BOTX, apakah itu menjadi salah satu bagian dari pencucian uang?
Mungkin tidak termasuk gan, karena menurut ane memiliki proyek crypto yang token atau koinnya dapat diperdagangkan adalah salah satu bisnis dalam upaya meningkatkan pundi-pundi keuangan mereka. Yang dimaksud dengan pencucian uang dengan crypto adalah ketika seseorang dengan sejumlah besar uang yang dihasilkan dari tindakan ilegal berinvestasi pada crypto terlepas apakah mereka melakukannya di pasar P2P ataupun dengan metode lainnya dimana hal itu sebagai upaya untuk menyembunyikan dana mereka supaya tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Kalau memiliki proyek crypto dianggap tindakan pencucian uang maka Anang dan beberapa artis lainnya yang punya proyeknya crytonya sendiri sudah melanggar hukum dong. Tapi tentu kasusnya berbeda.
Kalo menurutku bisa saja termasuk praktik Money laundering jika memang sumber dana yang memback-up project BOTX adalah uang hasil yang IK dapat dari platform binary option yang sedang dikasuskan saat ini. Kalo tidak salah IK mulai mempromosikan Binomo pada tahun 2019, sedangkan BOTX meski dimulai dari tahun 2019 tapi baru dirilis pada tahun 2021.