Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
MAAManda
on 02/04/2022, 17:29:20 UTC
Selain PPH, Ternyata akan ada yang namanya PPN untuk kripto, kalau tidak salah besarannya sekitar 0,1% dan ini akan langsung dibebankan ketika kita melakukan trade di exchange-exchange terdaftar di Indonesia, sampai sekarang ini masih menjadi perencanaan, dan jika sudah disahkan, katanya peraturan ini akan berlaku sejak tanggal 1 bulan Mei mendatang, bahkan media sekelas Cointelegraph juga ikut menyorot berita tentang hal ini Roll Eyes

Sumber: https://cointelegraph.com/news/indonesia-to-impose-0-1-crypto-tax-starting-in-may-report