Mekanisme pemotongan pajak belum diumumkan saat ini dan tidak ada spekulasi bakal langsung kena pemotongan pada market lokal, bisa saja ada opsi aset krypto dimasukan dalam laporan SPT tahunanan. Namun jika opsi kedua ini diterapkan saya rasa banyak celah untuk bisa menghindari pembayaran pajak karena tidak semua orang akan melapor jumlah aset cryptocurrency yang mereka miliki. Namun dalam beberapa minggu ke depan kita akan mengatahui mekanisme yang mana diterapkan oleh pemerintah mengingat kabar terbaru 1 Mei sudah efektif pemberlakukan pajak bagi para pengguna cryptocurrency.
Boleh minta link berita tentang kabar terbaru 1 mei itu mas ? karena untuk saat ini sebenarnya semua bursa lokal yang masih berjalan dan beroperasi dengan sangat baik itu sudah pasti karena selalu membayar pajak kepada pemerintah sehingga saya sangat sepakat dengan apa yang dikatakan oleh
Rengga Jati disini (
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59733941#msg59733941)
Jadi kalau memang pihak pemerintah harus mengenakan pajak lagi ke masing-masing user crypto atau pegiat crypto, maka sebagian orang pasti tidak akan setuju dan juga akan mencari celah untuk tidak membayarnya. Lagian nilai cryptocurrency itukan sering berubah-ubah dan sifatnya juga global bukan hanya khusus untuk negara kita saja mas.