berbeda halnya jika ada sistem penitipan modal tanpa terbebani, misalnya pembagian keuntungan disaat ada profit, namun disaat loss pihak pemilik modal tidak menuntut untuk mendapatkan bagian keuntungan.
Kalau di bisnis ini mirip-mirip dengan sistem konsinyasi [1], tapi dalam hal ini bukan penitipan dalam bentuk barang tapi modal atau uang. Pihak pertama sebagai pemodal memberikan haknya ke pada pihak kedua untuk melakukan perdagangan dengan sistem bagi hasil. Namun jangan lupa untuk melakukan perjanjian di atas materai jika nanti terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, tidak merugikan kedua belah pihak.
[1].
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/07/27/konsinyasi-adalah